Jasa Penerjemah Tersumpah

24 Sep 2017 22:28
Tags

Back to list of posts

Jasa Penerjemah Tersumpah diperlukan ketika Anda sedang memerlukan bukan hanya hasil terjemahan yang benar, baik dan enak dibaca, tapi juga bisa dilegalisasi di lembaga-lembaga resmi, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar, dan lembaga-lembaga lainnya yang saat ini Anda perlukan.

Benar, Baik, plus Enak
Ada 2 poin pokok yang dinilai dalam Ujian Kualifikasi Penerjemah Teks Hukum, yaitu:

1. Kesetiaan pada Teks Sumber (Fidelity to the Source Text)
Penerjemahan teks hukum harus setia, akurat dan lengkap. Terjemahan teks hukum sebaiknya mengambil jenis terjemahan yang setia pada bahasa sumber (faithful translation) namun tidak boleh kaku. Terjemahan teks hukum bukan merupakan suatu penafsiran ataupun komentar-komentar subjektif dan bukan pula merupakan suatu ringkasan atau penjelasan panjang lebar mengenai suatu konsep tertentu. Penerjemah teks hukum harus sedapat mungkin memertahankan kesepadanan makna (semantic congruity), gaya (style) dan laras (register) dan harus memiliki keterampilan memanipulasi bahasa sasaran agar terdengar wajar namun memiliki keakuratan baik dari segi hukum maupun kebahasaannya.

2. Kehampaan Padanan (Non-equivalence/Untranslatability)
Tidak semua istilah atau kata dalam bahasa sumber memiliki padanan dalam bahasa sasaran. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penerjemahan teks hukum seringkali lebih sukar daripada penerjemahan teks bidang lainnya karena istilah-istilah hukum bermuatan budaya dan berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku.

Silahkan simak pernyataan Richard C. Wydick berikut ini:

Jasa Penerjemah Tersumpah CV Solusindo Karya Nusa

CV Solusindo Karya Nusa merupakan salah satu kantor jasa dibidang penerjemah tersumpah yang menyediakan layanan jasa penerjemah yang profesional terhadap pada masyarakat. Kami juga merupakan salah satu kantor penerjemah profesional di dalam bidang penerjemah lisan atau penerjemah dokumen. Kami juga memberi layanan atau jasa penerjemah tersumpah dokumen baik yang bersifat dokumen pribadi atau dokumen untuk Perusahaan.

Setelah bertahun-tahun menjadi kantor jasa penerjemah dengan tarif yang sama, dengan ini kami mengumumkan kenaikan tarif penerjemahan baru di kantor kami. Kenaikan ini didasari oleh semakin meningkatnya kenaikan kebutuhan pokok, inflasi, TDL, dll selama beberapa tahun terakhir. Diharapkan dengan adanya tarif baru ini kualitas penerjemahan di kantor kami dapat tetap terjaga. Kami berharap calon klien kami dapat memaklumi karena tarif di kantor kami belum berubah sejak 4 tahun yang lalu. Tarif ini kami tetapkan berdasarkan studi terhadap tarif kelayakan penggunaan jasa penerjemah, masukan dari sesama penerjemah adapun besar kenaikannya kami hitung sedemikian rupa agar tidak memberatkan para pelanggan kami. Kenaikan tarif baru akan diberlakukan per tanggal 01 April 2015.
"We lawyers cannot write plain English. We use eight words to say what could be said in two. We use old, arcane phrases to express commonplace ideas. Seeking to be precise, we become redundant. Seeking to be cautious, we become verbose. Our sentences twist on, phrase within clause, clause within clause, glazing the eyes and numbing the minds of our readers. The result is a writing style that has, according to one critic, four outstanding characteristics. It is: (1) wordy, (2) unclear, (3) pompous and (4) dull".

Comments: 0


Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 License