Daftar Pajak DJP Online

24 Apr 2018 10:41
Tags

Back to list of posts

Pelayanan Pajak Dengan Sistem Online

Pada saat ini masyarakat sudah mengenal teknologi internet dan menerapkannya pada berbagai bidang kehidupan.

Berbagai hal yang dulunya selalu dilakukan dengan cara manual saat ini telah dipermudah melalui adanya internet.

Pada saat melakukan pembayaran, pembelian suatu barang, menggunakan jasa transportasi, semuanya termudahkan dengan penggunaan jaringan internet.

Hal tersebut juga mulai diterapkan pada pelayanan pajak masyarakat yang kini telah memanfaatkan sistem online.

Pengertian DJP Online

DJP online ini merupakan aplikasi berbentuk e-filing yang penyediaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Adanya aplikasi e-filing ini menjadikan wajib pajak lebih mudah lagi dalam melaporkan SPT pajaknya pada setiap tahun.

Saat ini wajib pajak tidak perlu lagi mengantri untuk mengurus SPT tahunan di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir untuk dalam mengurus SPT tahunan.

Anda sebagai wajib pajak cukup membuka laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Selanjutnya, buka situs DJP online dan mengisi formulir yang ada di sana, maka urusan SPT tahunan telah selesai dilakukan.

Pengisian formulir SPT tahunan ini bisa dilakukan di manapun dan kapanpun sehingga terasa sangat fleksibel.

Cara Mendaftar DJP Online

Sebelum mendaftar DJP online untuk melakukan pembayaran SPT tahunan dengan mudah dan praktis, wajib pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu.

EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number atau disebut juga dengan nomor identifikasi e-filing.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus datang sendiri ke kantor pajak, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Hal yang perlu diperhatikan adalah wajib pajak tidak harus mengurus EFIN di KPP tempatnya terdaftar, bisa di lakukan melalui KPP mana saja.

Tentunya saat wajib pajak ada di tempat kerja yang jaraknya lumayan jauh dari tempat tinggalnya, ia bisa mengurus EFIN di KPP terdekat dengan kantornya.

DJP-Pajak-Online-03-Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Tugas, Fungsi dan Keberadaan Dirjen Pajak di Indonesia]

Pada saat akan melakukan aktivasi EFIN, maka wajib pajak perlu membawa berbagai berkas, yakni fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP.

Selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengisi formulir aktivasi EFIN lalu diserahkan pada loket.

Apabila EFIN telah diaktifkan maka bisa digunakan untuk berbagai layanan pada DJP online.

EFIN yang telah dimiliki ini harus disimpan baik-baik agar Anda bisa melakukan berbagai layanan yang ada di DJP online dengan mudah.

Apabila EFIN hilang maka yang harus dilakukan adalah mendaftar ulang di kantor pajak.

Usai memiliki EFIN, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar DJP online:

#1 Buka Situs Resmi DJP

Kunjungi situs resmi DJP efiling.pajak.go.id agar Anda bisa mendapatkan semua pelayanan DJP online.
DJP-Pajak-Online-01-Finansialku

Tampilan laman DJP Online

Setelah memasuki situs tersebut, layar akan menampilkan kolom login.

Apabila Anda belum punya akun, yang harus dilakukan adalah mengklik tombol daftar.

#2 Isi e-Form dengan Identitas Pribadi

Setelah memilih tombol daftar, langkah selanjutnya adalah memasukkan berbagai data yang dibutuhkan.

Masukkan NPWP, nomor EFIN yang aktif, kode keamanan, lalu klik tombol Verifikasi.

Setelah mengklik tombol verifikasi, maka akan muncul identitas wajib pajak.

Pastikan nama dan identitas lain yang muncul memang sesuai, jika tidak tandanya Anda salah memasukkan NPWP atau nomor EFIN.

#3 Aktivasi Akun

Setelah muncul identitas tersebut, Anda perlu memasukkan alamat email dan nomor HP. Kemudian, masukkan password lalu tekan tombol Simpan.

Bukalah inbox email dan cari kiriman dari DJP online.

Klik link yang diberikan untuk verifikasi email dan mengaktivasi DJP online.

Cara Lapor Pajak Via e-Filing DJP Online

Setelah memiliki akun, Anda perlu login ke situs djponline.pajak.go.id, dengan memasukkan NPWP beserta password yang telah Anda buat.

Kemudian, pilih menu Buat SPT, dan lanjutkan dengan menjawab pertanyaan yang isinya apakah besar pendapatan Anda kurang atau lebih dari 60 juta rupiah dalam satu tahun.

Apabila kurang dari 60 juta rupiah, maka Anda akan mendapatkan formulir 1770 SS. Apabila penghasilan di atas 60 juta rupiah, Anda akan mendapat formulir 1770 S.

Formulir 1770 SS dan 1770 S diperuntukkan bagi orang yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan baik di pemerintahan maupun swasta.

Untuk yang sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas seperti pengacara, notaris, akuntan dan sebagainya menggunakan formulir 1770.

Perbedaan mendasar dari ketiga formulir ini adalah jumlah penghasilan serta status pekerjaan yang dimiliki.

Setelah mendapat formulir yang sesuai dengan pekerjaan Anda, berikut ini adalah tahapan yang harus dilakukan:

#1 Mengisi SPT

Apabila belum pernah sama sekali mengisi data SPT, maka pilihlah tombol Normal.

Berbeda lagi jika sudah pernah namun ingin melakukan pengubahan beberapa data, yang dipilih adalah tombol Pembetulan.

Selanjutnya adalah mengklik tombol Berikutnya untuk meneruskan pengisian.

Ada 4 isian, pertama Isian A untuk mengisi sesuai yang tertera pada bukti pemotongan pajak A1/A2 dari bendahara kantor.

Isian B tentang jumlah pendapatan yang dikenai PPh final serta penghasilan yang tidak sebagai Objek Pajak.

Kemudian Isian C tentang total harta dan kewajiban yang dipunyai di akhir tahun. Terakhir Dsian D yang menyatakan bahwa semua isian adalah benar.

DJP-Pajak-Online-04-Formulir-SPT-Finansialku

[Baca Juga: Masih Bingung? Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online]

#2 Verifikasi SPT

Selanjutnya Anda akan masuk di menu Kirim SPT. Klik bagian verifikasi agar kode dikirim ke alamat email Anda.

Setelah mendapatkan email berisi kode verifikasi, Anda perlu meng-copy kode tersebut dan di-paste pada kolom yang tertera, lalu klik Kirim SPT.

Laporan SPT tahunan akan segera dikirimkan pada email Anda sebagai wajib pajak.

Pertanyaan yang Sering Muncul: Aktivasi EFIN

Pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai aktivasi EFIN saat menggunakan DJP online.

Hal yang terpenting untuk diketahui adalah EFIN memiliki sifat personal, rahasia, serta berkekuatan hukum, sehingga yang mengurusnya harus yang bersangkutan tanpa bisa diwakilkan.

Apakah setelah ini Anda akan melaporkan SPT tahunan secara online? Mengapa demikian? Jelaskan jawaban Anda dan jangan lupa untuk membagikan info penting ini pada wajib pajak lainnya, terima kasih.

Sumber Referensi:

Kembar. 6 Maret 2017. DJP Online Efiling Pajak: Cara Lapor Pajak Online 2017. Forum.maxmanroe.com – https://goo.gl/cnj9wk
Aditiya Sulistiawan. 28 Agustus 2017. DJP Online: Panduan Daftar dan Lapor SPT Tahunan. Bebasbayar.com – https://goo.gl/2d3P5U

Sumber Gambar:

Efiling – https://goo.gl/ED63Bc
EFIN – https://goo.gl/fU2TwL
Formulir SPT – https://goo.gl/Cn7oQM

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

Download Ebook Sekarang

Summary
DJP Pajak Online: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak
Article Name
DJP Pajak Online: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak
Description
Bagaimana cara mudah untuk lapor SPT tahunan pajak? Apa saja syarat melakukan pelaporan secara online?
Author
Ike Nofalia
Publisher Name
Finansialku.com
Publisher Logo

By Ike Nofalia, S.Kom| January 29th, 2018|Categories: Pajak, PPh|Tags: DJP, DJP Pajak, DJP Pajak Online, e-Filing, Lapor Pajak Online, SPT Tahunan|0 Comments
Share This Story, Choose Your Platform!
FacebookTwitterLinkedinGoogle+PinterestEmail
About the Author: Ike Nofalia, S.Kom
Ike Nofalia, S.Kom
Ike Nofalia, S.Kom adalah seorang ibu rumah tangga yang saat ini bekerja sebagai penulis freelance. Memiliki background S1 Teknik Informatika, di Universitas Nusantara PGRI Kediri. Sejak tahun 2013 sampai saat ini bekerja sebagai content writer, dan mempunyai pengalaman sebagai admin web, marketing web online, admin sosmed, dan sedang menggeluti bisnis online.
Related Posts

Video : Apa Sih Manfaat Bayar PAJAK?
Panduan-Menghitung-PPh-Pasal-21-untuk-Individu-2-Finansialku
Contoh Soal PPh 21 Menghitung Pajak Penghasilan Artis - Finansialku
Contoh-PPh-22-Bisnis-Online-1-Finansialku
Apa itu Biaya Jabatan dan Apa Fungsinya Dalam Perhitungan Pajak PPh 21 01 - Finansialku

Leave A Comment
Comment

Copy and paste this code: metygy *
Cari Info
Daftar Gratis Aplikasi Finansialku

banner-aplikasi-finansialku
Inhouse Training Perencana Keuangan
Banner Iklan Inhouse Training Finansialku
Yuk Daftar Kursus Online
Banner Iklan Kursus Online Finansialku 02
Yuk Investasi Reksa Dana

Yuk Investasi Reksa Dana Bareksa
Event Terdekat

Background Seminar Manajemen Keuangan & Event Terdekat Finansialku
Download Ebook Finansialku

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini
Kategori
Kategori
Like Facebook Finansialku

Like Facebook Finansialku Banner
Subscribe Now!

email newsletter
Subscribe dengan RSS

Finansialku Feed

Follow Finansialku di

Round - Facebook Finansialku (2) Finansialku

Round Twitter Finansialku @Finansialku (2) @Finansialku

Google Plus +FinansialkuPerencanaKeuangan

+Finansialku

LinkedIn Finansialku com Finansialku-com

Skype Finansialku Finansialku

Round-Youtube-Finansialku-@FinansialkuID FinansialkuID

Round-Intagram-Finansialku-@FinansialkuID Finansialku_com
Download Ebook Reksa Dana

Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula Banner - Finansialku
Cek Kesehatan Keuangan Keluarga Anda!

Cek Kesehatan Keuangan Anda dan Keluarga - Perencana Keuangan Independen Finansialku
[VIDEO] Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770S dengan DJP Online

Tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan 1770S melalui DJP Online sudah saya sampaikan dalam blog ini lengkap dengan penjelasan gambar. Untuk memudahkan pemahaman Anda terkait dengan Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016 silahkan simak Video Tutorial Pengisian SPT Tahunan 1770S melalui DJP Online yang disediakan secara resmi oleh Pajak.go.id

Comments: 0


Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 License